CIREBON, KOMPAS.TV - Keluarga pegi tak puas dengan penetapan tersangka Pegi oleh penyidik Polda Jabar, keluarga menilai ada kejanggalan di penetapan tersangka Pegi. <br /> <br />Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong berencana mengajukan praperadilan. <br /> <br />Kuasa hukum menilai penangkapan Pegi memiliki banyak kejanggalan. <br /> <br />Keluarga berencana mengajukan praperadilan demi mendapatkan keadilan bagi Pegi sekeluarga. <br /> <br />Menurut keluarga, Pegi bukanlah pria yang tinggal Desa Banjarwangunan seperti yang disangkakan oleh Polda Jawa Barat. <br /> <br />Keluarga Pegi Setiawan sempat mendapatkan surat pemanggilan untuk Lusiana, adik kandung Pegi. <br /> <br />Lusiana diminta memberikan keterangan sebagai saksi kepada polisi pada Selasa, 28 Mei. Keluarga juga dimintai tanda tangan. <br /> <br />Ada dua buah surat dari Polda Jawa Barat yang diterima di dua waktu berbeda. Orangtua Pegi akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah proses hukum yang akan ditempuh. <br /> <br />Baca Juga Merasa Difitnah, Pegi Bersikukuh Bantah Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon! di https://www.kompas.tv/video/510529/merasa-difitnah-pegi-bersikukuh-bantah-jadi-tersangka-pembunuhan-vina-cirebon <br /> <br />#pembunuhanvina #pegisetiawan #dpovina <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/510531/tak-terima-pegi-ditetapkan-tersangka-kasus-vina-keluarga-akan-ajukan-praperadilan