MANOKWARI, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pembunuhan Yahya Sayori, Polisi telah mengamankan 5 pelaku, mereka sebelumnya sudah dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan Polisi. Upaya tegas yang dilakukan adalah dengan dijemput paksa. <br /> <br />Hasil pemeriksaan para pelaku, korban dipukul menggunakan kayu oleh 4 orang rekannya itu dan terduga pelaku SS yang memanah korban. <br /> <br />Para pelaku menghabisi nyawa korban Yahya Sayori karena dibayar oleh salah satu pelaku yang menjadi otak pembunuhan berinisial SM. Motif pembunuhannya yakni dendam pribadi. <br /> <br />Selain lima terduga pelaku ini, Polisi juga masih memburu 5 terduga pelaku lainnya termasuk SM sebagai otak pembunuhan. <br /> <br />Terhadap para terduga pelaku disangkakan pasal 340 dan pasal 338, juncto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman 12 dan 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/510728/polisi-ungkap-peran-masing-masing-pelaku-pembunuhan-yahya-sayori
