JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan tapera atau tabungan perumahan rakyat yang ditetapkan pemerintah didinilai prematur dan berpotensi membebani pelaku usaha dan presiden selanjutnya. <br /> <br />Hal itu disampaikan pengamat kebijakan public, Trubus Rahadiansyah saat menanggapi isu terkait tapera. <br /> <br />Trubus menjelaskan, hak dan kewajiban tapera yang ditetapkan dalam PP nomor 24 tahun 2024 masih belum jelas dan tidak ada kepastian terakit keberlanjutan tapera di pemerintahan presiden berikutnya. <br /> <br />Tapera dinilai masih terlalu prematur untuk langsung diaplikasikan, sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat dan kajian lebih lanjut. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Joko Widodo terbitkan aturan iuran dana tabungan perumahan rakyat, tapera dengan salah satu aturan mewajibkan potongan 3% dari gaji pekerja setiap bulannya. <br /> <br />Baca Juga Lengkap! Isi Pertemuan Prabowo Dengan Investor Dubai: Hasratnya Besar Untuk Membangun di Indonesia di https://www.kompas.tv/video/510784/lengkap-isi-pertemuan-prabowo-dengan-investor-dubai-hasratnya-besar-untuk-membangun-di-indonesia <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/510956/kata-pengamat-soal-tapera-kebijakannya-masih-belum-jelas-dan-dipaksakan
