Bagi para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri harus bersiap-siap karena gaji mereka akan kena potongan untuk simpanan Tapera sebesar 3%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.