JAKARTA, KOMPAS.TV Kejagung menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret Harvey Moeis dan Crazy Rick PIK Helena Lim, Rabu (29/5/2024). <br /> <br />Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 Triliun. Sebelumnya diketahui kerugian negara Rp 271 Triliun. <br /> <br />Total nominal yang fantastis itu diperoleh berdasarkan perhitungan dari Bapan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli. <br /> <br />Jampidsus, Febrie Ardiansyah juga menjelaskan terkait perhitungan kerugian dari kasus korupsi Timah, termasuk dalam kerugian ekonomis, kerugian ekologis, kerugian rehabilitasi lingkungan. <br /> <br />Dikutip dari Kompas.com, diketahui Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. <br /> <br />Beberapa tersangka lainnya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Timah: Bukan Rp 271 T, Tapi Rp 300 T di https://www.kompas.tv/video/511189/kejagung-ungkap-kerugian-negara-di-kasus-korupsi-pt-timah-bukan-rp-271-t-tapi-rp-300-t <br /> <br />#kejagung #korupsitimah #harveymoeis <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/511203/jampidsus-jelaskan-terkait-perhitungan-kerugian-negara-rp-300-t-di-kasus-korupsi-timah