KOMPAS.TV - Setelah polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam, pengungkapan kasus masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. <br /> <br />Pasalnya, sebelum ditangkapnya Pegi, polisi menyebut ada tiga DPO. <br /> <br />Tapi belakangan, setelah Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat menyatakan Pegi adalah tersangka terakhir. <br /> <br />Dua DPO lainnya, Andi dan Dani disebut fiktif. <br /> <br />Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina, menolak pernyataan, bila dua DPO disebut fiktif. <br /> <br />Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi dari Fakultas Hukum UNISBA, Nandang Sambas juga ikut mempertanyakan DPO fiktif dalam kasus Vina. <br /> <br />Menurutnya, pernyataan itu bukannya menyelesaikan masalah, tetapi malah membuka ruang yang menimbulkan pertanyaan baru. <br /> <br />Baca Juga Klaim Pegi Setiawan Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina, Sang Ayah Tunjukkan Bukti Ini! di https://www.kompas.tv/video/511377/klaim-pegi-setiawan-ada-di-bandung-saat-pembunuhan-vina-sang-ayah-tunjukkan-bukti-ini <br /> <br />#dpofiktif #dpopembunuhanvina #pegisetiawan <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/511379/pakar-hukum-pidana-dan-kriminologi-unisba-pertanyakan-dpo-fiktif-dalam-kasus-pembunuhan-vina