LAMPUNG, KOMPAS.TV Basirun seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Barat hanya bisa pasra digelandang polisi karena kasus tindak pencabulan terhadap anak didiknya. <br /> <br />Baca Juga Wahana Ontang Anting Pasar Malam Ambruk, Pengunjung Terluka! di https://www.kompas.tv/regional/511200/wahana-ontang-anting-pasar-malam-ambruk-pengunjung-terluka <br /> <br />Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban menonton video porno lalu memintanya untuk mau memuaskan nafsu bejat pelaku. <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah satu diantara korban memberanikan diri mengadu ke orang tua dan melaporkannya ke polisi. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sudah ada delapan orang korban yang menjadi korban asusila pelaku. <br /> <br />Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />#gurungaji #lambar #kasus <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/511489/cabuli-anak-didik-oknum-guru-ngaji-dibekuk-polisi