Surprise Me!

Kasyful Anwar SH, Kuasa Hukum Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine, Akan Lakukan Upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Putusan 1 Tahun Penjara dan Kembali Ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu, 22 Mei 2024, Jalani Sisa Hukuman

2024-05-31 382 Dailymotion

Kasyful Anwar SH, Kuasa Hukum Janda Cantik Korban Cinta Segitiga, Merry Christine, Akan Lakukan Upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Putusan 1 Tahun Penjara dan Kembali Ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak, Rabu, 22 Mei 2024, Jalani Sisa Hukuman Selama 3 Bulan.<br /><br />PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 1 Juni 2024 - Merry Christine, janda antik beranak empat korban cinta segitiga, Vincentius Apriono, pengusaha ekspotir ikan arwana Provinsi Kalimantan Barat dan Dahlan Setiawan, penipu, mengaku kontraktor.<br /><br />Bermula dari Vincentius Apriono dan Dahlan Setiawan yang sama-sama naksir Merry Christine, dan ada jalinan bisnis proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, sebagaimana dijanjikan Dahlan Setiawan.<br /><br />Karena proyek fiktif, Vincent Apriono melaporkan Dahlan Setiawan dan Merry Christine ke Kepolisian Resort Kota Pontianak.<br /><br />Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, 8 Januari 2023, Vincent Apriono menuduh Merry Christine selingkuh dengan Dahlan Setiawan dan sesumbar siapkan Jaksa terbaik untuk membuat perempuan beranak empat yang pernah ditaksirnya itu menderita di penjara.<br /><br />Dahlan Setiawan divonis 2,6 tahun penjara pada Kamis, 13 April 2024 dan Merry Christine mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 25 Mei 2023 dimana kemudian divonis 1 tahun penjara.<br /><br />Dalam proses hukum di Kepolisian Resort Kota Pontianak dań Kejaksaan Negeri Pontianak, Merry Christine alami kriminalisasi hukum.<br /><br />Merry Christine alami kekerasan fisik saat di Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IA Pontianak.<br /><br />Kriminilasi hukum terjadi ketika surat pernyataan Dahlan Setiawan di Kepolisian Resort Kota Pontianak, 1 September 2024, di atas materi Rp10 ribu tulis tangan menyatakan siap mengembalikan uang Rp523,230 juta (Rp394,230 juta milik Vincent Apriono dan Rp129 juta milik Merry Christine) paling lambat 7 hari kemudian.<br /><br />Surat pernyataan Dahlan Setiawan tanggal 1 September 2023, tidak dibuka Jaksa penuntut Umum selama proses Persidangan, sehingga Merry Christine divonis 1 tahun penjara tahun 2023.<br /><br />Rabu, 22 Mei 2024, Merry Christine dikepung dan ditangkap saat mengadukan nasibnya di Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.<br /><br />Kejaksaan Negeri Pontianak berdalih, penetapan bebas bersyarakat Merry Christine, Rabu, 10 Januari 2024, terjadi karena putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan vonis penjara 1 tahun, baru terbit pada 11 Januari 2024.<br /><br />Kamis, 16 Mei 2024, Merry Christine bersikukuh tidak menggunakan uang Vincent Apriono Rp394,230 juta karena saat ditransfer langsung dikirim lagi ke Dahlan Setiawan lengkap dengan bukti transfer. <br /><br />Malah Merry Christine ikut transfer uang ke Dahlan Setiawan sebagai modal kerja Rp129 miliar, ternyata seorang penipu karena proyek tidak ada dan uang digunakan untuk kepentingan sendiri. <br /><br />Merry Christine membantah mencintai dua pria sekaligus, Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan. <br /><br />Merry Christine tuduh Vincent Apriono otak kriminalisasi.

Buy Now on CodeCanyon