Penggelapan Dana Asuransi Anggota Kumulatif, 2021 Sampai 2024 Senilai Rp146 Miliar, berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang Credit Union Lantang Tipo, Ingkar Kesepakatan Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Sesuai Rilis Polri, 8 Oktober 2021.<br /><br />PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 3 Juni 2024 - Ditemukan bukti Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU Credit Union Lantang Tipo Rp146 miliar, 2021.<br />Sumber Kepolisian, Senin, 3 Juni 2024, klaim, bukti pemotongan dana asuransi penipuan pemiskinan diungkap dalam penyidikan tahun 2021. <br />Data Rusliyadi SH, kuasa hukum anggota Credit Union Lantang Tipo, Sabtu, 1 Juni 2024, bukan hal baru, diperingatkan, asuransi wajib kantongi izin OJK.<br />Praktik pemotongan dana asuransi penipuan pemiskinan, karena setiap anggota meninggal dunia ahli waris terima Rp13 juta dari nilai Rp26 juta.<br />Penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sepakat dihentikan, setelah manajemen Credit Union Lantang Tipo, buat surat pernyataan, 2021.<br />Ketua Pengurus, buat surat pernyataan di hadapan Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 5 Nopember 2021, sebagai berikut.<br />Pertama, siap mendaftarkan atau melakukan registrasi di Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).<br />Kedua, mengurus izin transfer dan asuransi.<br />Ketiga, siap menghentikan kegiatan yang perizinannya belum dimiliki Credit Union Lantang Tipo.<br />Keempat, selaku koordinasi menyampaikan perkembangan Credit Union Lantang Tipo urus kepada Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.<br />Tindaklanjutnya Keputusan Pengurus Credit Union Lantang Tipo Nomor: 180/CULT/P/Kep/11/2021, tanggal 5 Nopember 2021.<br />Tentang: Tindak Lanjut Pernyataan Pengurus di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, memutuskan.<br />Pertama, Keputusan Pengurus tentang Tindak Lanjut Pernyataan Pengurus di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.<br />Kedua, Pengurus memutuskan untuk membuat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran surat keputusan ini. <br />Ketiga, Pernyataan dibuat sebagai tindak lanjut atas: <br />Hasil pertemuan antara Credit Union Lantang Tipo dengan Direktorat Intelijen dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.<br />Sebagai komitmen bersama untuk melakukan penertiban anggota serta pengurusan perijinan. <br />Keempat, penertiban anggota serta pengurusan perijinan sebagaimana yang dimaksud diktum Kedua di atas termuat dalam lampiran keputusan ini. <br />Kelima, memerintahkan Chief Executive Officer untuk menindaklanjuti hal-hal yang terkait dengan pernyataan tersebut di Kantor Pusat dan Kantor Cabang. <br />Keenam, memberi wewenang dan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan dan mentaati keputusan ini. <br />Ketujuh, biaya timbul akibat dikeluarkannya Keputusan dibebankan kepada Koperasi Kredit Credit Union Lantang Tipo sesuai ketentuan yang berlaku. <br />Kedelapan, Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. <br />Perbaikan paling lambat 40 hari kemudian, supaya tidak berimplikasi hukum.***