STRATEGI.ID - Menteri Seksrtaris Negara Pratikno membentuk Pansel dan Dewan Pengawas KPK.<br /><br />Ketua Pansel KPK diambil dari unsur pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. <br /><br />Pansel KPK dengan ketua terpilih dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Ketua Pansel KPK dibantu oleh Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria.<br /><br />Adapun, anggota Pansel KPK, terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman.***