JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD tegas mengkritik Putusan MA soal batas usia kepala daerah. <br /> <br />Menurut Mahfud Putusan MA tersebut destruktif karena cacat secara etik, moral dan juga hukum. <br /> <br />Melalui kanal youtube Mahfud MD Official, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan Peraturan KPU sudah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. <br /> <br />Ia pun heran MA justru menilai PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang. <br /> <br />Mahfud pun menyarankan KPU untuk menerapkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: setiap putusan yang cacat moral tidak usah dilaksanakan. <br /> <br />Baca Juga Tanggapi Kabar Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Sebut Putusan MA Memungkinkan: Tunggu Kejutan Agustus di https://www.kompas.tv/nasional/512728/tanggapi-kabar-maju-pilkada-jakarta-kaesang-sebut-putusan-ma-memungkinkan-tunggu-kejutan-agustus <br /> <br />#putusanma #mahfudmd #batasusiacagub <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/512997/kritik-putusan-ma-cacat-moral-mahfud-md-tegaskan-pkpu-sudah-sesuai-uu-pilkada