<br /> Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi. Sunendi merupakan terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).<br /><br /> <br /><br /> Sunendi terbukti membunuh enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Sunendi membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.<br /><br /> <br /><br /> Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Iskandar Nasution<br /><br /> Produser: Akira AW<br />
