SUMENEP, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sumenep menangkap seorang guru, lantara memperkosa tiga orang muridnya. <br /> <br />Guru berstatus aparatur sipil negara, atau ASN itu melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, di ruang kelas tempatnya mengajar, di rumahnya sendiri, dan dalam mobilnya yang diparkir di pinggir jalan. <br /> <br />Para korban ada yang masih duduk di bangku kelas 4 dan kelas 6. <br /> <br />Korban lainnya adalah pelajar SMP yang merupakan alumni di sekolah tempat pelaku mengajar. <br /> <br />Pelaku melancarkan sejumlah modus dalam aksinya. Mulai dari mengajak korban masuk ke dalam mobil, lalu memperkosanya. <br /> <br />Ada juga yang diajak ke rumahnya, hingga memanggil korban dan berpura-pura memberi arahan karena nilai pelajaran yang rendah. <br /> <br />Pada saat itulah pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban. <br /> <br />Perbuatan pelaku terungkap, karena salah satu orangtua yang curiga anaknya kerap mengeluh sakit di alat vitalnya. <br /> <br />Korban kemudian menceritakan pemerkosaan yang dilakukan gurunya. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Siswi SD Diperkosa Anggota Polisi Berkali-kali di Ambon, Pelaku Ancam Penjarakan Ibu di https://www.kompas.tv/regional/512003/siswi-sd-diperkosa-anggota-polisi-berkali-kali-di-ambon-pelaku-ancam-penjarakan-ibu <br /> <br />#pemerkosaan #gurucabul #sumenep <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513271/guru-yang-perkosa-3-siswi-di-sumenep-terancam-hukuman-maksimal-15-tahun-penjara