PALEMBANG, KOMPAS.TV-Mulai bulan Juli 2024 Satlantas Polrestabes Palembang akan mewajibkan aturan BPJS Kesehatan jadi syarat permohonan dan perpanjang SIM juga SKCK. <br /> <br />Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024. Adapun diketahui bahwa pemohon diminta menunjukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. <br /> <br />Sebagai informasi, Sumatra Selatan menjadi salah satu provinsi yang melakukan uji coba aturan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. <br /> <br />Baca Juga Syarat Pembuatan SIM C1, Wajib Punya SIM C Selama Satu Tahun, Simak Bedanya dengan C2 di https://www.kompas.tv/nasional/512541/syarat-pembuatan-sim-c1-wajib-punya-sim-c-selama-satu-tahun-simak-bedanya-dengan-c2 <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513311/catat-1-juli-membuat-dan-perpanjang-sim-wajib-pakai-bpjs
