KOMPAS.TV - Ketua MPR, Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas ucapannya yang menyebut, semua parpol di parlemen, sepakat untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945. <br /> <br />Laporan dilayangkan oleh seorang mahasiswa, bernama Muhammad Azhari. <br /> <br />Azhari berpendapat, Bambang dianggap tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili parpol. <br /> <br />MKD akan memverifikasi laporan ini sebelum melakukan klarifikasi terhadap terlapor. <br /> <br />Baca Juga Ketua MPR, Bambang Soesatyo Ungkap Peran Perempuan dalam Politik Indonesia Itu Penting! di https://www.kompas.tv/video/462362/ketua-mpr-bambang-soesatyo-ungkap-peran-perempuan-dalam-politik-indonesia-itu-penting <br /> <br />#bamsoet #amandemenuud1945 #mkd <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513661/ketua-mpr-bambang-soesatyo-dilaporkan-ke-mkd-soal-amandemen-uud-1945