Surprise Me!

Pemkot Jakarta Timur Berencana Denda Rp 50 Juta Jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah Warga

2024-06-07 13 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berencana memberi sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk. <br /> <br />Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur mengatakan penerapan sanksi denda, hingga Rp 50 juta, dicetuskan lantaran banyaknya kasus demam berdarah yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. <br /> <br />Untuk memutus rantai penyebab demam berdarah, selain warga diimbau memberantas sarang nyamuk dan membuang jentik nyamuk, denda Rp 50 juta itu dikemukakan. <br /> <br />Sejumlah warga Jakarta Timur, keberatan dengan sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk. <br /> <br />Mereka menilai, nominal denda sangat memberatkan, khususnya untuk warga ekonomi menengah ke bawah. <br /> <br />#jentiknyamuk #demamberdarah #dendajentiknyamuk <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513678/pemkot-jakarta-timur-berencana-denda-rp-50-juta-jika-temukan-jentik-nyamuk-di-rumah-warga

Buy Now on CodeCanyon