KOMPAS.TV - Agustinus Payong Boli, Mantan Bupati Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, periode 2017 sampai 2022, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sistem informasi desa, atau website desa tahun 2018-2019. <br /> <br />Penetapan tersangka ini dilakukan, usai penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, memeriksa politisi Gerindra ini selama tiga jam. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, Agustinus diduga ikut serta dalam kegiatan pemborongan proyek website desa, yang merugikan negara sebesar Rp 653 juta lebih. <br /> <br />Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agustinus langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Larantuka. <br /> <br />Baca Juga Pipa PDAM di Bandung Jebol, Hancurkan 2 Rumah Warga di https://www.kompas.tv/video/513689/pipa-pdam-di-bandung-jebol-hancurkan-2-rumah-warga <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513690/kasus-korupsi-website-desa-eks-bupati-flores-timur-tersangka
