KOMPAS.TV - Rencana penerapan denda sebesar Rp 50 juta ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. <br /> <br />Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur, mengatakan penerapan sanksi denda, hingga Rp 50 juta, dicetuskan lantaran banyaknya kasus demam berdarah, yang terjadi di Wilayah Jakarta Timur. <br /> <br />Penetapan sanksi ini berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2007, tentang pengendalian penyakit demam berdarah. <br /> <br />Ia juga menyatakan bahwa penerapan denda tak langsung diberlakukan, melainkan akan ada surat peringatan secara bertahap sebayak tiga kali terlebih dahulu. <br /> <br />Tercatat, ada sebanyak 24 warga yang diberikan SP1, hal itu dikarenakan pada saat pengecekan PSN ditemukan jentik-jentik nyamuk aedes aegypti. <br /> <br />Baca Juga Begini Langkah Penyelenggara Haji Antisipasi Smart Card Jemaah Hilang di https://www.kompas.tv/video/513700/begini-langkah-penyelenggara-haji-antisipasi-smart-card-jemaah-hilang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/513701/kontroversi-denda-jentik-nyamuk-rp-50-juta
