JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab telah bebas murni pada Senin (10/6/2024) <br /> <br />Ditemui usai mengambil surat di Balai Permasyarakatan Jakarta Pusat, Rizieq bersyukur masa bebas bersyarat selesai. <br /> <br />"Alhamdulillah, hari ini, masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas muri sebagaimana biasanya," ujar Rizieq. <br /> <br />Rizieq juga singgung soal kasus KM 50. Dirinya akan menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. <br /> <br />"Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," ujar Rizieq. <br /> <br />Sebelumnya, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Video Editor: Dawud Majid <br /> <br />#rizieqshihab #bebas #km50 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/514074/pernyataan-rizieq-shihab-usai-bebas-murni-singgung-kasus-km-50
