KOMPAS.TV - Didampingi tim kuasa hukum dan istrinya, Rizieq Shihab mendatangi Kantor Bapas Kelas I Jakarta Pusat, di Jalan Percetakan Negara Delapan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. <br /> <br />Dua tahun menjadi tahanan kota, Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni. <br /> <br />Usai bebas murni, Rizieq menegaskan akan menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang simpatisannya itu. <br /> <br />Sebelumnya, Rizieq divonis bersalah dalam kasus kerumunan di petamburan dan mega mendung, serta kasus pemalsuan hasil swab pada pandemi Covid-19. <br /> <br />Baca Juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Ungkap Dinamika Politik Lewat Pergelaran Wayang di https://www.kompas.tv/video/514130/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-ungkap-dinamika-politik-lewat-pergelaran-wayang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/514133/usai-bebas-murni-rizieq-shihab-usut-kasus-tragedi-km-50-yang-tewaskan-6-orang