<br /> Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Selain itu Kuncoro didenda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.<br /><br /> <br /><br /> Hal itu diputuskan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). Kuncoro dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Nur Khabibi <br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />