Surprise Me!

Pendaftaran Seleksi Anggota Pantarlih Pilkada 2024 Segera Dibuka, Simak Panduan Lengkap Pendaftarannya!

2024-06-11 8 Dailymotion

OBOR TIMUR.COM - Tahapan pendaftaran seleksi anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2024.<br /><br />Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, masyarakat yang berminat dapat mendaftar sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.<br /><br />Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA KPU. Calon pendaftar harus mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital.<br /><br />Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.<br /><br />Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024<br />Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, calon anggota <br /><br />Pantarlih harus memenuhi persyaratan berikut:<br /><br />1. Surat pendaftaran<br /><br />2. Daftar riwayat hidup<br /><br />3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)<br /><br />4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir<br /><br />5. Pas foto<br /><br />6. Surat pernyataan<br /><br />7. Surat keterangan<br /><br />Semua dokumen tersebut harus dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke situs SIAKBA.<br /><br />1. Buka situs SIAKBA di [https://siakba.kpu.go.id/](https://siakba.kpu.go.id/)<br /><br />2. Klik "Login" atau buat akun baru di <br />[https://siakba.kpu.go.id/register](https://siakba.kpu.go.id/register)<br /><br />3. Isi data diri, termasuk:<br />- Nama lengkap<br /><br />- Email<br /><br />- Jenis nomor identitas (KTP/No Paspor)<br /><br />- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)<br /><br />- Password<br /><br />4. Klik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaran<br /><br />5. Setelah terverifikasi, login ke akun SIAKBA<br /><br />Cara Daftar Anggota Pantarlih<br /><br />1. Login ke akun SIAKBA di [https://siakba.kpu.go.id/](https://siakba.kpu.go.id/)<br /><br />2. Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda<br /><br />3. Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)<br /><br />4. Pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi "Pantarlih"<br /><br />5. Klik "Pilih Seleksi" dan isi Biodata-Riwayat Hidup<br /><br />6. Upload berkas persyaratan pendaftaran<br /><br />7. Klik "Kirim" untuk menyimpan data dan menyelesaikan proses pendaftaran<br /><br />Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pendaftaran anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.***<br /><br /><br />

Buy Now on CodeCanyon