JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi "online" yang dipimpin Menko Polhukam. <br /> <br />OJK telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka pemberantasan judi "online". <br /> <br />OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau "Sigap". <br /> <br />Ini dilakukan agar seluruh lembaga jasa keuangan bisa mengakses dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online. <br /> <br />OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Enhance Due Dilligence atau EDD yaitu uji tuntas lanjutan terhadap calon nasabah atau nasabah yang berisiko tinggi. <br /> <br />Perbankan juga diminta untuk melakukan "tracing" dan "profiling" terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. <br /> <br />Upaya preventif juga dilakukan OJK dengan melakukan edukasi kepada masyarakat perihal judi online. <br /> <br />OJK meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening yang mencurigakan. <br /> <br />Baca Juga Resmi dari OJK, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024 di https://www.kompas.tv/ekonomi/513150/resmi-dari-ojk-ini-daftar-pinjol-legal-dan-ilegal-per-juni-2024 <br /> <br />#ojk #judionline #berantasjudionline <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/514442/ojk-blokir-4-921-rekening-bank-sebagai-upaya-pemberantasan-judi-online