<br /> Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut belum ada instrumen hukim yang mengatur pengawasna harta para penyelenggaran negara. Untuk itu, ia menilai, perlu adanya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel.<br /><br /> <br /><br /> Hal itu disampailan Ghufron saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplels Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024). Ghufron berkata, sudah ada sekitar 1.700 perkara korupsi dengan total 2.500 tersangka sepanjang 2004-2024.<br /><br /> <br /><br /> Ia berkata, kerja KPK masih sebatas meningkatkan integritas, mengetatkan tata kelola, dan penindakan hukjm terhadap perkara korupsi. Ia pun menilai, hal itu masih kurang efektif untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi.<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Achmad Al Fiqri<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />