Pihak Kementerian ATR BPN menyerahkan dua sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT KAI yang berkedudukan di Kota Medan, Sumatera Utara.<br /><br />Untuk diketahui, latar belakang persoalan lahan milik PT KAI ini sudah ada sejak tahun 1982, kemudian tahun 2021 masuk pengadilan.<br /><br />Berkat kerjasama PT KAI, Kanwil BPN Sumut, Kantah Kota Medan, Pemkot Medan dan sejumlah pihak, masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan.***<br />