Kementerian ATR BPN Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) PT. KAI Sebagai Tanda Selesainya Konflik Lahan. <br /><br />Kementerian ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) menyerahkan dua sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT KAI berkedudukan di Kota Medan. <br /><br />Latar belakang permasalahan lahan milik PT. KAI ini sudah ada sejak tahun 1982, kemudian tahun 2011 masuk ke pengadilan. <br /><br />Alhamdulillah, berkat kerja keras dan ikhtiar PT. KAI, Kanwil BPN Sumut, Kantah Kota Medan, Pemerintah Kota Medan dan berbagai pihak bisa menuntaskan masalah sengketa lahan yang berlokasi yang cukup strategis.