Kementrian ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional) menyerahkan 2 (dua) sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT KAI berkedudukan di Kota Medan.<br /><br />Latar belakang permasalahan lahan milik PT. KAI ini sudah ada sejak tahun 1982, kemudian tahun 2011 masuk ke pengadilan.<br /><br />Alhamdulillah, berkat kerja keras dan ikhtiar PT. KAI, Kanwil BPN Sumut, Kantah Kota Medan, Pemerintah Kota Medan dan berbagai pihak bisa menuntaskan masalah sengketa lahan yang berlokasi yang cukup strategis.