JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan terdapat 10 orang saksi kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. <br /> <br />Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan dari 10 orang itu memberikan keterangan yang konsisten sehingga pihaknya menerima permohoan tersebut. <br /> <br />"Pada prinsip mereka itu ada beberapa hal yang kita mau cek secara psikologis karena beberapa saksi ini memiliki konsistensi," ujar Fahrudin saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). <br /> <br />Baca Juga Kasus Kematian Vina Cirebon, LPSK Terima 10 Pengajuan Perlindungan di https://www.kompas.tv/video/514643/kasus-kematian-vina-cirebon-lpsk-terima-10-pengajuan-perlindungan <br /> <br />#lpsk #vinacirebon #pegisetiawan <br /> <br />Thumbnail: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/514776/lpsk-ungkap-alasan-10-saksi-kasus-vina-cirebon-ajukan-perlindungan