Praktisi Hukum Rudy Farcison SH Bicara Konflik Perebutan Lahan Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun dengan PT Nusantara Sarana Alam di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Dibiarkan Berlarut Sampai 8 Tahun Terakhir<br /><br />PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 13 Juni 2024 -PT Nusantara Sarana Alam grup Soemparna berikan klarifikasi konflik tenurial di Kabupaten Landak.<br />Rahmat SP, Hubungan Masyarakat PT Nusantara Sarana Alam, Sabtu, 11 Mei 2024, menegaskan, semua lahan sudah Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRRT).<br />PT Nusantara Sarana Alam memastikan, setiap anggota TNI dan Polri ke lapangan, pastikan jaminan keamanan dan tetap pada posisi netral.<br />Menurut Rahmat SP, tidak benar PT Nusantara Sarana Alam benturkan aparat masyarakat.<br />Rahmat SP, mengakui, mediasi diinisiasi Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, belum membuahkan hasil sampai sekarang masalah konflik lahan.<br />Rahmat SP, menanggapi Marselus Uthan, Kamis, 2 Mei 2024 dan Kristianus Jumat, Jumat, 10 Mei 2024, Direktur dan Anggota Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun (LSKM).<br />Marselus Uthan dan Kristinus Jumpat, mendesak, Panglima TNI dan Kapolri mesti bertindak konflik tenurial dengan PT Nusantara Sarana Lama.<br />Karena pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) bukti benturkan aparat masyarakat setiap muncul konflik.<br />Dimana rampas tanah rakyat milik kelompok tani LSKM yang sudah dibeli pada tahun 2012.<br />Panglima TNI dan Kapolri mesti bertindak keras terhadap pimpinan yang benturkan aparat masyarakat.<br />Konflik lahan 104 hektar terjadi di Desa Sidan dan Desa Tembawang Bale, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.<br />Saat PT Nusantara Sarana Alam masuk tahun 2014, lahan masyarakat di bawah kelompok tani LSKM dirampas dan sekarang berlarut-larut.<br />Setiap kali konflik dengan masyarakat, PT Nusantara Sarana Alam selalu benturkan aparat masyarakat.<br />LSKM memasatikan memiliki dokumen berupa foto personil TNI dan Polri selalu diterjunkan kel lapangan setiap muncul konflik kepemilikan.<br />Mediasi difasilitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, tidak buahkan hasil karena PT Nusantara Sarana Alam tidak menunjukkan bukti kepemilikan.<br />Kantor Pertahanan Kabupaten Landak dan Polisi Resort Landak, telah membuat patok batas, tapi kemudian dihancurkan PT Nusantara Sarana Alam.<br />Setiap kelompok tani membuat jalan baru dan atau patok batas, selalu dihancurkan PT Nusantara Sarana Alam.<br />LSM meningatkan TNI dan Polri digaji dengan uang rakyat, tapi di lapangan membela perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum.***<br />