JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah semuanya diteliti, JPU dapat menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak untuk dibuatkan dakwaan. <br /> <br />Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah dokumen, uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil dan 90 sertifikat tanah. <br /> <br />Sedangkan menurut pengacara direktur utama CV VIP yang mendampingi 4 tersangka, kasus korupsi timah ilegal hasil penggitungan senilai Rp271 triliun merupakan kerugian ekologis dan kerusakan lingkungan. <br /> <br />Sementara itu, pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi sehingga dikatakan salah penanganan hukum. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Keterangan Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barbuk Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel di https://www.kompas.tv/video/515076/full-keterangan-kejagung-limpahkan-10-tersangka-dan-barbuk-kasus-korupsi-timah-ke-kejari-jaksel <br /> <br />#korupsitimah #kejagung #tersangkakorupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/515278/kejagung-limpahkan-10-tersangka-korupsi-timah-dan-barang-bukti-ke-kejari-jaksel