KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melelang mobil mewah rubicon milik Mario Dandy terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mobil itu terjual senilai Rp725 juta. <br /> <br />Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Mario tetap memenuhi restitusi atau ganti rugi senilai Rp25 miliar terhadap korban David Ozora. <br /> <br />LPSK menegaskan, hasil jual rubicon masih jauh dari restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. <br /> <br />Sehingga, jika Mario tidak dapat membayar restitusi sebesar Rp25 miliar maka selain dipidana 12 tahun penjara hukumannya ditambah 7 tahun penjara. <br /> <br />LPSK pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penyerahan hasil penjualan rubicon untuk korban David Ozora. <br /> <br />Baca Juga Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Uangnya akan Diberikan ke David Ozora di https://www.kompas.tv/nasional/493029/mobil-jeep-rubicon-mario-dandy-segera-dilelang-uangnya-akan-diberikan-ke-david-ozora <br /> <br />#lpsk #mariodandy #davidozora <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/515561/dilelang-mobil-rubicon-milik-mario-dandy-terjual-rp725-juta
