Surprise Me!

Eks Wakapolri Buka Suara soal Potensi PTDH Iptu Rudianadalam Kasus Vina dan Eky

2024-06-15 13 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno menyebut, ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana bisa diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. <br /> <br />"Kalau pelanggaran etika profesi berat, karena memaksa orang memberikan keterangan yang tidak benar terkait peristiwa pidana. Bisa-bisa PTDH," kata Mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno kepada KompasTV, Sabtu (15/6/2024). <br /> <br />Hal tersebut bisa terjadi jika Iptu Rudiana terbukti, mempengaruhi keterangan saksi dan terpidana dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky. <br /> <br />"Dia membawa Liga Akbar ke penyidik ada enggak surat panggilan? keanehan ini perlu didalami dia mengajak Liga Akbar memberikan kesaksian," kata Mantan Wakapolri. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />#ipturudiana #ayaheky #vinacirebon <br /> <br />Baca Juga Pesan Liga Akbar ke Iptu Rudiana: Keterbukaan Saja, Kejujurannya di https://www.kompas.tv/video/515530/pesan-liga-akbar-ke-iptu-rudiana-keterbukaan-saja-kejujurannya <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/515623/eks-wakapolri-buka-suara-soal-potensi-ptdh-iptu-rudiana-dalam-kasus-vina-dan-eky

Buy Now on CodeCanyon