AMBON, KOMPAS.TV - Dengan kepala tertunduk, SE tersangka penggelapan dana Bank Maluku yang digunakan untuk bermain judi online dihadirkan polisi ke hadapan wartawan. <br /> <br />Tersangka yang merupakan karyawan Bank Maluku, terbukti telah menggelapkan dana sebesar Rp1,5 miliar. <br /> <br />Aksinya dilakukan sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. <br /> <br />Ia mengakali sistem perbankan, sehingga terkesan uang tersebut masih utuh dan tersimpan. <br /> <br />Hasil penggelapan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk bermain judi online. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 tentang perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Satgas Pemberantasan Judi Online Dibentuk, Menkominfo: Judi Online-Pinjol Ibarat Adik Kakak di https://www.kompas.tv/video/515698/satgas-pemberantasan-judi-online-dibentuk-menkominfo-judi-online-pinjol-ibarat-adik-kakak <br /> <br />#judionline #pegawaibank #penggelapanuang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/515767/beraksi-sejak-2022-pegawai-bank-gelapkan-rp1-5-miliar-untuk-judi-online
