JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024. <br /> <br />Dengan begitu, satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi lewat kebijakan tersebut. <br /> <br />Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan. <br /> <br />Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP: <br />1. Layanan pencairan dana pemerintah, <br />2. Layanan ekspor Layanan impor, <br />3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, <br />4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, <br />5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak. <br /> <br />Editor: Joshua Victor <br /> <br />Baca Juga Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id di https://www.kompas.tv/lifestyle/512297/cara-cek-apakah-nik-ktp-sudah-terdaftar-npwp-atau-belum-di-ereg-pajak-go-id <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/516703/ini-sanksi-jika-tidak-memadankan-nik-dengan-npwp-sampai-akhir-juni