<br /> Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Pergub nomor 16 tahun 2024.<br /><br /> <br /><br /> Aturan ini membuat rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar akan dikenakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB P2 <br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya di masa pemerintahan Ahok dan Anies Baswedan pajak ini digratiskan. Namun, Heru menjelaskan jika rumah yang dikenakan pajak adalah untuk rumah kedua.<br /><br /> <br /><br /> Kendati demikian sejumlah warga mengaku keberatan. Mereka berharap kebijakan di era Ahok dan Anies bisa kembali diterapkan <br /><br /> <br /><br /> Reporter: Rani Stones Sanjaya<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />