JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak mengedepankan scientific crime investigation sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. <br /> <br />Melalui amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri, Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK dan PTIK. <br /> <br />Listyo menyampaikan kepada para penyidik agar mengedepankan scientific crime investigation saat menangani suatu perkara, karena pengungkapan sebuah kasus harus dibuat terang-benderang. <br /> <br />Selain soal scientific crime investigation, Kapolri juga mengingatkan agar penyidik tak tergesa-gesa menarik kesimpulan. <br /> <br />Menyusul munculnya sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyidikan kasus Vina. <br /> <br />Empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky memberikan kuasa terhadap tim pengacara peradi untuk ajukan PK atau peninjauan kembali atas vonis yang mereka terima saat persidangan terdahulu. <br /> <br />Empat terpidana kasus pembunuhan vina yaitu Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tepis Intimidasi Tersangka Kasus Vina, Begini Respons Pengacara Saka Tatal di https://www.kompas.tv/video/516919/polisi-tepis-intimidasi-tersangka-kasus-vina-begini-respons-pengacara-saka-tatal <br /> <br />#kapolri #vinacirebon #scientificcrimeinvestigation <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/516927/kapolri-nilai-pembuktian-kasus-vina-cirebon-tak-pakai-scientific-crime-investigation