KOMPAS.TV - Baru bebas tiga bulan, dalam kasus peredaran obat terlarang, anak Pedangdut Lilis Karlina, RDI, kembali terjerat kasus narkoba lagi, ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. <br /> <br />Saat ini Satres Narkoba Polres Purwakarta masih melakukan penyelidikan mendalam, dan berkoordinasi dengan pihak Bapas Bandung, karena RDI masih anak-anak. <br /> <br />RDI dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Semarang, Diduga Dipicu Percikan Api dari Sepeda Motor di https://www.kompas.tv/video/517026/kebakaran-hanguskan-rumah-warga-di-semarang-diduga-dipicu-percikan-api-dari-sepeda-motor <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/517027/baru-bebas-3-bulan-anak-artis-lilis-karlina-kembali-terjerat-kasus-narkoba
