LAMPUNG, KOMPAS.TV - 4 pelaku bandar narkoba jenis sabu lintas daerah di Provinsi Lampung ditangkap Satreskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung. <br /> <br />Baca Juga Gudang Penyimpanan Barang Dibobol Maling di https://www.kompas.tv/regional/516832/gudang-penyimpanan-barang-dibobol-maling <br /> <br />Para pelaku menjual narkoba melalui media sosial sudah sejak 3 bulan terkahir. <br /> <br />Tersangka bernama Hendro, Eko, Hindri alias Bogel, Bayu dan Andi merupakan warga Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur Lampung. <br /> <br />Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya sabu seberat 17 gram siap edar, 2 alat timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak 28 juta rupiah, ponsel genggam serta 3 unit motor dan satu buah jam tangan. <br /> <br />Pelaku Hindri alias Bogel mengaku membeli barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan dijual di daerah lainnya di Lampung melalui media sosial. <br /> <br />Sementara Kompol M Rohmawan Kapolsek Sukarame menyampaikan penangkapan 4 pelaku ini berawal dari salah satu pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu. Lalu dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap 3 pelaku lainnya di 2 lokasi berbeda. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#penjualan #narkoba #lampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/517407/jual-narkoba-di-medsos-4-bandar-ditangkap