<br /> Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.<br /><br /> <br /><br /> Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Achmad Al Fiqri<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />