Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, di Pengadilan Tipikor Jakarta (24/6). Jika tidak membayar denda, Karen akan dikenakan hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan.<br /><br />Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina saat ia menjabat sebagai Dirut.<br /><br />Saksikan selengkapnya dalam video berikut.