Pemerintah akan kembali memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk komoditas tekstil. Hal ini merupakan respons dari fenomena industri tekstil yang terus mengalami kerugian hingga harus melakukan PHK besar besaran.<br /><br />Selain BMTP, pemerintah juga akan memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). BMAD dikenakan pada barang impor yang yang ditetapkan sebagai barang dumping.<br /><br />Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah melakukan PHK pada 3000 karyawan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristandi juga membenarkan adanya PHK 13.800 pekerja di industri tekstil.<br /><br />Saksikan selengkapnya dalam video berikut.
