<br /> Enam selebgram asal Kota Metro diamankan oleh tim Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung<br /><br /> <br /><br /> Keenam remaja tersebut ditangkap lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online di akun Instagram yang terafiliasi dengan server judi di negara Kamboja<br /><br /> <br /><br /> Keenam tersangka ini diketahui empat diantaranya berjenis kelamin perempuan yang berinisial P-M, B-A, N-E, DAN R-E. Sedangkan dua tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D-F dan A-O<br /><br /> <br /><br /> Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebu dengan menggunakan pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan dengan paling banyak sebesar 1 Miliar Rupiah<br /><br /> <br /><br /> Kontributor : Tinus Ristanto<br /><br /> Produser : Febry Rachadi<br />