KOMPAS.TV - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar "People's Tribunal" alias Pengadilan Rakyat, untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara, Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (25/6) kemarin. <br /> <br />Gugatan yang mereka adili disebut sebagai 9 dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi. <br /> <br />Sebagai pihak tergugat, Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang Mahkamah Rakyat yang berlangsung lebih dari 8 jam. <br /> <br />Ada 9 hakim yang bertugas mengadili gugatan terhadap Jokowi; di antaranya, Aktivis HAM, Asfinawati dan Pegiat Demokrasi, Anita Wahid. <br /> <br />Untuk penggugat, ada 8 orang dari komponen masyarakat sipil, seperti Akademisi Hukum, Bivitri Susanti; Mantan Pegawai KPK, Benydictus Siumlala; hingga Anak Korban Tragedi Tanjung Priok 1984, Muhammad Ruhullah Thohiro. <br /> <br />Sidang diakhiri dengan pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Asfinawati, yang memutuskan, "Tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia". <br /> <br />Baca Juga KSP soal Jokowi Minta Ganti Format Debat Pilpres: Presiden Sudah Mengikuti dari Awal di https://www.kompas.tv/video/475667/ksp-soal-jokowi-minta-ganti-format-debat-pilpres-presiden-sudah-mengikuti-dari-awal <br /> <br />#mahkamahrakyat #9dosajokowi #ksp <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/518082/apa-saja-9-dosa-rezim-jokowi-yang-diungkap-mahkamah-rakyat-luar-biasa
