LAMPUNG, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar sidang perdana atas kasus joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 dengan 6 orang terdakwa yang merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung. <br /> <br />Baca Juga Polisi Ungkap 4 Jaringan Narkoba Internasional di https://www.kompas.tv/regional/518484/polisi-ungkap-4-jaringan-narkoba-internasional <br /> <br />Diketahui enam terdakwa bernama Indra Gunawan (38), Muhammad Reza Akbar (28), Kamilian Yussi Permata (25), Amantri Subarkah (31), Ratna Devinta Salsabila (20), serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano (31). <br /> <br />Dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menilai para terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana tertuang dan terancam dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan eksepsi. <br /> <br />#sidang #perdana #kasusjoki <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/518485/6-tersangka-joki-cpns-kejaksaan-jalani-sidang-perdana
