JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. <br /> <br />Jaksa juga meminta SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44, 2 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat. <br /> <br />Menurut JPU, SYL terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan. <br /> <br />Jaksa menyebut hal yang memberatkan SYL adalah tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam persidangan, sementara yang meringankan adalah faktor usia SYL. <br /> <br />Baca Juga SYL Kecewa Kinerja di Kementan Tidak Ringankan Tuntutan, Jaksa KPK: Itu Tugas, Bukan Prestasi di https://www.kompas.tv/nasional/518640/syl-kecewa-kinerja-di-kementan-tidak-ringankan-tuntutan-jaksa-kpk-itu-tugas-bukan-prestasi <br /> <br />#kementan #syl12tahunpenjara #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/518657/jaksa-tuntut-syl-dihukum-12-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi-kementan