JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompleksitas dalam pencocokan keterangan saksi di kasus Vina menjadi penyebab utama LPSK hingga kini belum menentukan apakah akan mengabulkan pengajuan permohonan perlindungan 12 orang dalam kasus Vina dan Eky. <br /> <br />Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menyebut masih melakukan penilaian terhadap permohonan perlindungan 12 orang dalam kasus Vina dan Eky. <br /> <br />Kesesuaian atas fakta hukum yang rumit dari beberapa saksi, serta sulitnya menjangkau saksi diakui LPSK menjadi faktor asesmen pemberian perlindungan memakan waktu lebih lama. <br /> <br />Sebelumnya, LPSK sudah menerima permohonan perlidungan dari anggota keluarga Vina dan Eky, serta 3 orang saksi yang mengetahui kasus Vina dan Eky 2016 silam. <br /> <br />Baca Juga LPSK Periksa Liga Akbar soal Kesaksian Terhadap Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon di https://www.kompas.tv/video/518654/lpsk-periksa-liga-akbar-soal-kesaksian-terhadap-iptu-rudiana-di-kasus-vina-cirebon <br /> <br />#lpsk #saksikasusvina #vinacirebon #perlindungansaksi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/518658/soal-permohonan-perlindungan-12-saksi-kasus-vina-cirebon-ini-kata-lpsk