Surprise Me!

Batas Usia Calon Kepala Daerah, Perludem Tegaskan KPU Seharusnya Ikuti UU Pilkada Bukan Putusan MA

2024-07-02 128 Dailymotion

KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU, akan memperbarui syarat batas usia dalam pencalonan pemilihan kepala daerah Pilkada 2024. <br /> <br />Komisi pemilihah umum, KPU RI mengakomodasi putusan Mahkamah Agung, mengenai penghitungan batas usia calon kepala daerah. <br /> <br />Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem menegaskan, KPU semestinya tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah, tetapi berpegang kepada Undang-Undang Pilkada. <br /> <br />Karena, derajat undang undang pilkada lebih tinggi dari putusan m-a dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. <br /> <br />Perludem menyebut, KPU harus tetap menaati Undang-Undang Pilkada, bahwa calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun. <br /> <br />Baca Juga Hasto: Cawe-Cawe Jokowi Bukan Hal Baru, Pernah Disampaikan Sendiri Saat Pilpres di https://www.kompas.tv/video/519173/hasto-cawe-cawe-jokowi-bukan-hal-baru-pernah-disampaikan-sendiri-saat-pilpres <br /> <br />#pilkada2024 #putusanmahkamahagung #undangundangpilkada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519383/batas-usia-calon-kepala-daerah-perludem-tegaskan-kpu-seharusnya-ikuti-uu-pilkada-bukan-putusan-ma

Buy Now on CodeCanyon