BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. <br /> <br />Sementara kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky meyakini penetapan kasus Pegi sebagai tersangka melanggar prosedur. <br /> <br />Dalam jawabannya, Tim Hukum Polda Jawa Barat menyebut penetapan Pegi sebagai tersangka sesuai prosedur dan sah secara hukum. <br /> <br />Polda jawa barat meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan seluruhnya. <br /> <br />Tim Hukum Polda Jabar ungkap hasil pencocokan wajah dan sidik jari Pegi dengan tersangka pembunuhan Vina di atas 90% identik. <br /> <br />Bagaiamana bukti yang diajukan Kuasa Hukum Pegi dan Polda Jawa Barat di sidang praperadilan ini bisa membebaskan Pegi atau justru memperpanjang proses hukum Pegi. <br /> <br />Kita bahas bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho. <br /> <br />Baca Juga Pembacaan Duplik Polda Jabar, Pegi Setiawan Benar Perong Dibuktikan Dengan Kualitas Bukti yang Kuat di https://www.kompas.tv/video/519417/pembacaan-duplik-polda-jabar-pegi-setiawan-benar-perong-dibuktikan-dengan-kualitas-bukti-yang-kuat <br /> <br />#pegisetiawan #praperadilanpegi #poldajabar #kasusvina <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519433/praperadilan-hari-ini-polda-jabar-tolak-gugatan-pegi-ini-tanggapan-pakar-hukum