<br /> Empat selebgram wanita di Bogor ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosialnya, ironisnya satu pelaku masih berstatus pelajar <br /><br /> <br /><br /> Para pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp600.000 hingga Rp900.000 dalam 1 bulan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman layar, kartu ATM, buku rekening, sejumlah ponsel dan uang dalam rekening.<br /><br /> <br /><br /> Para pelaku dijerat pasat 45 dan 47 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Wildan Hidayat<br />
