JAKARTA, KOMPASTV - Pihak Pegi menanyakan ke saksi ahli Suhandi dalam sidang praperadilan terkait bedanya nama di DPO dan nama kliennya. <br /> <br />Suhandi menjelaskan konsekuensinya bisa saja gugur. <br /> <br />"Dalam DPO Ditulis Pegi alias Perong. Polisi tangkap klien kami Pegi Setiawan," kata PIhak Pegi. <br /> <br />"Konsekuensinya?" jelas Hakim Eman meluruskan. <br /> <br />"Penetapan bisa dinyatakan tidak sah," kata Suhandi. <br /> <br />"Artinya gugur?" tanya Pihak Pegi. <br /> <br />"Ya gugur," kata Suhandi. <br /> <br />Sontak usai saksi ahli menjawab, pengunjung sidang tepuk tangan dan bersorak. <br /> <br />Produser: Yuilyana <br /> <br />Thumbnail Editor: Firmansyah <br /> <br />#pegisetiawan #saksiahli #praperadilan <br /> <br />Baca Juga Liga Akbar Siap Buka Fakta di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di https://www.kompas.tv/video/519495/liga-akbar-siap-buka-fakta-di-sidang-praperadilan-pegi-setiawan <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519534/hakim-tegur-pengunjung-bersorak-saat-saksi-ahli-bilang-status-tersangka-pegi-bisa-gugur-karena-ini